Brigjen Djuhandani: Panji Gumilang belum Ada Konfirmasi Kehadiran

Direskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djuhandani.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

JakartaTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan dugaan penodaan agama pada Senin, 3 Juli 2023.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin pagi sekira jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB.

“Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 3 Juli 2023.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

Namun, Djuhandani menyebut belum ada informasi tentang kepastian Panji akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan hari ini. “Belum ada konfirmasi kehadiran,” ujarnya.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun baru akan dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan penoadaan agama pada Senin, 3 Juli 2023. Setelah itu, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya pada Jumat, 30 Juni 2023.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

 Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya