Menilik Lagi Pencopotan Brigjen Endar yang Kini Kembali Bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro
Sumber :
  • FB Endar Priantoro

Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sempat dicopot. Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Brigjen Endar sendiri pada baru-baru ini. 

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Alasan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK pun diberikan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa kembalinya Brigjen Endar adalah demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023. 

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Photo :
  • istimewa/Edwin Firdaus
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Sebelumnya, karena masa tugas Brigjen Endar Priantoro disebut sudah selesai di lembaga antirasuah tersebut, polisi bintang satu itu tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Masa tugas Brigjen Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa itu salah satunya berisi keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatannya saat itu per 1 April 2023. KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali Brigjen Endar kepada Polri per 30 Maret 2023. 

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu seperti yang disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang diajukan kepada pimpinan KPK.

Surat tersebut berisi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK. Pada saat itu, Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan dan telah digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," isi surat tersebut. 

Sebagai informasi, Brigjen Endar juga diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Terkait dengan pencopotannya itu, Endar bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya