Siasat Andhi Pramono Tampung Uang Gratifikasi Pakai Rekening Mertua

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memiliki siasat khusus untuk menampung uang hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Siasat itu dilakukan dengan menggunakan rekening sang mertua.

Biduan Dangdut Sewaan SYL Bilang Begini Usai Diperiksa KPK

Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers penahanan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU di Gedung Merah Putih KPK.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jumat, 7 Juli 2023.

Nurul Ghufron Janji Hadir di Sidang Etik Dewas KPK Besok

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya," sambungnya.

Pejabat Kementan Terpaksa Pinjamkan Uang Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Secara keseluruhan, Alex menyebut Andhi Pramono diduga menerima uang hasil gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Kendati begitu, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut uang yang diterima Andhi sampai saat ini.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Alex menjelaskan, rekening ibu mertuanya itu digunakan Andhi Pramono untuk menampung hasil uang gratifikasi itu. Belum diketahui secara pasti berapa total uang yang ditampung Andhi melalui rekening ibu mertuanya itu.

"Kalau dari proses penyidikan dan ekspos, ada beberapa pembayaran dilakukan lewat rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran itu, digunakan untuk menampung. Iya untuk penampungan (uang gratifikasi)," pungkas Alex.

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya