Pimpinan MPR Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan Nikah Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengaku dirinya bersama salah satu ormas Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Sebab, kata Politikus PAN itu, keputusan PN Jakpus sangat bertolak belakang dengan aturan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Besok saya akan ke Mahkamah Agung bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama," kata Yandri di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. 

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Yandri menekankan, permohonan pembatalan putusan tersebut supaya Indonesia memiliki produk hukum yang jelas. Dia menegaskan bahwa MK sebelumnya sudah menolak gugatan nikah beda agama.

"Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya, itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama," ujarnya.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Selain itu, Yandri menyebut, keputusan PN Jakpus bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Dia berpendapat jika pernikahan beda agama itu dilegalkan, maka sama saja sudah mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.

"Saya menilai putusan Pengadilan Jakpus itu bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama. Sila pertama itukan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas. Dan, kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya Pengadilan Jakpus menurut syarat Islam itu melegalkan perzinahan. Saya kira tidak boleh itu kita setujui," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya