Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kondisi David di Sidang, Ahli Hukum Pidana Bilang Begini

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengatakan kondisi korban penganiayaan berat berencana, David Ozora menjadi pertimbangan majelis hakim dalam penentuan vonis bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Hal tersebut dikatakan Ahmad Sofian dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana tehadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya pengacara Mario Dandy, Andreas Naho S di persidangan.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Saksi Ahli Pidana di Sidang Lanjutan Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, jika korban penganiayaan meninggal saat kasusnya masuk dalam persidangan, kondisi korban dapat menjadi alasan pemberat atas hukuman pelaku. 

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Oleh sebab itu, kuasa hukum Mario Dandy mempertanyakan apakah kondisi korban penganiayaan yang sudah sembuh saat kasusnya disidangkan bisa menjadi alasan meringankan bagi pelaku.

Ahmad mengatakan, alasan yang memberatkan dan meringankan vonis pelaku itu merupakan kewenangan majelis hakim. Dia juga menyebutkan, orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim. 

Salah satu contohnya yaitu korban penganiayaan sembuh, dari perbuatan penganiayaan juga bakal menjadi pertimbangan khusus bagi hakim. Begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim.

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis, apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," kata Ahmad.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya