Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Jadi Sekertaris MA Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penahanan terhadap Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena terlibat dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasbi Hasan pun kini diberhentikan sementara jadi Sekertaris MA.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan bahwa pemberhentian sementara Hasbi Hasan merujuk pada surat MA yakni Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat itu berisikan permohonan Hasbi Hasan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil.

"Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Suharto kemudian menjelaskan bahwa MA pun sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Hasbi Hasan. Suharto menyebut Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023. Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

"Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," ucap dia.

KPK Bakal Miskinkan Hasbi Hasan 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak akan mungkin pelaku korupsi suap atau gratifikasi tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itupun terbuka peluangnya untuk Hasbi Hasan.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri kepada wartawan Rabu 12 Juli 2023.

Firli pun menjelaskan bahwa saat ini Hasbi Hasan hanya dijerat dengan pasal suap. Hasbi menerima uang sebanyal Rp 3 Miliar dari mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia menerima uang karena sepakat ikut serta dalam pengurusan sebuah kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka kepada jaksa MA.

Ia juga menjelaskan bahwa Hasbi Hasan akan dijerat dengan pasal pencucian uang dimana pasal itu mengharuskan tersangka korupsi untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga bisa memiskinkan tersangka korupsi lantaran akan menyita seluruh aset yang diduga hasil dari korupsinya.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,"

Hasbi Hasan Terima Uang Rp 3 Miliar

Dadan Tri dan juga Heryanto Tanaka memang sudah ada kesepakatan untuk mengawal perkara kasasi. Kendati, dalam kesepatakan itu ada pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

Kemudian, Heryanto bersama dengan kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera atau TYP sepakat. Maka terjadilah pengurusan kasasi itu.

Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 Miliar ke Dadan Tri. Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 Miliar untuk pengurusan kasasi di MA.

"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 Miliar," tutur Firli.

Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya