Soal Gugatan Uni Eropa, Prabowo: Mengapa Indonesia Tak Boleh Sejahtera?

Bakal calon presiden Prabowo Subianto di Rakernas APEKSI 2023
Sumber :
  • Kominfo Makassar

Makassar - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto buka suara soal gugatan yang diajukan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan hilirisasi industri, khususnya produk bijih nikel. Gugatan tersebut pun akhirnya dimenangkan oleh Uni Eropa.

Sudaryono dan Hendi Bersaing Ketat dalam Survei LKPI untuk Pilgub Jateng

Ia mempertanyakan mengapa gugatan itu harus dilayangkan. Padahal, Indonesia melalui kebijakan itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri.

"Mengapa Indonesia tidak boleh sejahtera? Mengapa Indonesia harus jual murah bahan-bahan yang kita miliki?" kata Prabowo saat menghadiri acara rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XVI tahun 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto saat nonton konser Ari Lasso di Tenis Indoor Senayan.

Photo :
  • Instagram @prabowo

Prabowo lantas bercerita, pemerintah Indonesia mendapatkan gugatan dari Uni Eropa setelah memutuskan melaksanakan hilirisasi. Gugatan itu menyebabkan Indonesia harus berkali-kali datang ke persidangan.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Tak hanya itu, Dana Moneter Internasional (IMF) juga disebut Prabowo ikut campur terkait dengan hilirisasi dan pengolahan bahan baku di Indonesia yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Begitu pemerintah kita melaksanakan hilirisasi diancam oleh Uni Eropa, diadu, pemerintah kita naik banding, diadu lagi, naik banding lagi, mereka tidak suka kalau kita hilirisasi," ucapnya.

"Kemudian, IMF juga menegur kita. Bayangkan, kita, bahan baku ada di kita, milik kita, karunia Tuhan, tapi kita mau olah di Indonesia supaya pabrik-pabriknya bisa memberi pekerjaan untuk anak-anak kita, supaya pajak penghasilan naik sampai pemimpin-pemimpin kita harus ke sana, tanya," jelas Prabowo.

Prabowo memahami bahwa kebijakan hilirisasi ini memicu kontra dari berbagai pihak. Meski begitu, bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) ini berjanji akan melanjutkan kebijakan hilirisasi jika terpilih sebagai pemimpin RI pada 2024 nanti.

"Strategi pembangunan kita sudah benar. Dan saya bertekad, seandainya saya menerima mandat dari rakyat, saya akan teruskan strategi yang sudah benar ini," tuturnya.

RI Kalah Gugatan di WTO soal Ekspor Nikel

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa ke World Trade Organization atau WTO terkait pelarangan ekspor nikel. Menurut Jokowi Indonesia tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hilirisasi nikel ini.

"Sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini kita dibawa digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah, enggak apa-apa kalah saya sampaikan ke menteri banding," kata Jokowi saat meresmikan acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022, Rabu 30 November 2022.

Jokowi tak menyerah untuk memperjuangkan hilirisasi nikel demi meningkatkan ekonomi Indonesia. Karena menurutnya banyak nilai tambah yang akan didapat Indonesia dari hilirisasi nikel ini.

Dia mengatakan, pada beberapa tahun lalu, keuntungan yang didapat Indonesia dari hilirisasi nikel tidaklah seberapa.

"Nikel, lihat 7 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, 4 tahun yang lalu, export kita bahan mentah, nilainya setahun hanya 1,1M USD, 1,1 artinya berapa itu sekitar Rp19-an sampai Rp20an triliun rupiah setahun. karena yang kita export raw material, yang kita ekpor, bahan mentah," kata Jokowi

Ilustrasi smelter nikel.

Photo :
  • Istimewa

Namun ketika pengolahan bahan mentah nikel itu dilakukan di Indonesia, keuntungan yang didapat berkali-kali lipat.

"Begitu kita memiliki smelter, memiliki industri dan turunannya, 2021 export kita sudah 20,8 miliar US Dollar. Udah Rp300 triliun lebih, dari Rp20 triliun meloncat ke Rp300 triliun lebih, 18 kali lipat kita hitung nilai tambahnya," ujar Jokowi

Adapun kekalahan Indonesia atas Uni Eropa di WTO ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia mengatakan, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya