Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk

Sidang perkara pembunuhan siswi SMP di PN Mojokerto yang berujung ricuh.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ M Lutfi Hermansyah

Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA (15 tahun), terdakwa pembunuhan terhadap teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE (15), Jumat, 14 Juli 2023. Sidang pun berujung kericuhan setelah keluarga korban histeris dan memprotes putusan itu.

Polisi Cokok Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibungkus Sarung di Tangsel

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Adapun terdakwa AA mengikuti sidang secara daring karena dia ditahan di Markas Kepolisian Sektor Kemlagi, Mojokerto. Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Kericuhan terjadi begitu sidang diakhiri oleh hakim. Keluarga dan simpatisan korban yang ada di ruang sidang sontak mengamuk. Ada juga yang histeris menangis. Mereka memprotes keputusan hakim yang dinilai tidak adil. Mereka kecewa terdakwa dihukum ringan, hanya 7 tahun 4 bulan penjara.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

Sidang perkara pembunuhan siswi SMP di PN Mojokerto yang berujung ricuh.

Photo :
  • VIVA Jatim/ M Lutfi Hermansyah

Bahkan, ada dari pihak korban yang naik ke atas meja persidangan lalu menggebrak meja dengan kaki. Mereka berteriak-teriak memprotes hakim. Mereka tidak terima karena hukuman yang dijatuhkan jauh tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.

Remaja di Mamuju Tikam Temannya 28 Kali hingga Tewas karena Kesal Sering Dibully

"Dibayar piro (dibayar berapa)?," teriak salah satu anggota keluarga korban.

Ibu korban tampak menangis sambil memeluk foto korban. "Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi. Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ujar Ayah AE, Antok Utomo (40) di depan Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo.

Kepada keluarga korban, Fransiskus mengatakan, pihak keluarga bisa melakukan upaya banding bila tidak puas atas putusan hakim. Upaya banding tersebut bisa diwakilkan melalui Jaksa Penuntut Umum. Namun upaya Fransiskus meredam emosi massa tak mempan.

Keributan baru agak mereda ketika Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, datang di lokasi. Ia meminta hanya ayah dari korban tetap berada di dalam ruang sidang, sementara yang lain diminta keluar. Mereka kemudian keluar setelah Wiwit mengancam akan menangkap siapa pun yang berbuat keributan di pengadilan.

Perkara tersebut bermula ketika warga menemukan mayat di dalam karung di bawah jembatan rel kereta api di Karangnongko, Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 13 Juni 2023. Ternyata, mayat tersebut adalah AE, siswi SMP yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Senin, 15 Mei 2023.

Ternyata, saat AE pergi berpamitan keluar bersama teman sekolah, ia diajak oleh AA untuk bertemu. AA yang merupakan mantan pacar AE sengaja mengajak bertemu karena ingin menguasai harta korban. Untuk melancarkan aksinya, AA mengajak temannya berinisial MA (19). Di lokasi, AE kemudian dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya