Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama terkait Panji Gumilang

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan dari Bareskrim Polri, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang (PG).

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren Al Zaytun ini.

“SPDP ini diteribitkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Ketut menambahkan, dalam SPDP yang dikirimkan pihak Bareskrim Polri ini, Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi kami baru menerima ya SPDP terkait kasus ini,” ujarnya.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menerima tiga laporan polisi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Dalam kasus penistaan agama tersebut polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini dan juga akan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini, di antaranya ahli sosiologi, ahli informasi dan
transaksi elektronik (ITE).

Kemudian, Kementerian Agama, MUI. Penyidik juga akan meminta pendapat dari NU dan Muhammadiyah. “Jadi sesuai rencana akan dipanggil para ahli untuk dimintakan pendapatnya,” ujarnya.

Ramadhan mengatakan, penyidik Polri hingga kini tengah menunggu hasil analisis yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Penyidik juga telah mengirimkan sejumlah tangkapan layar yang dianggap sebagai alat bukti dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

“Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari labfor udah keluar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya