Punya 295 SHM dan Tanah 1.200 Ha, Mahfud MD: Ada Dugaan TPPU Panji Gumilang

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah masih terus menginvestigasi perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Dari dugaan adanya kepemilikan lahan mencapai 1.200 hektare, Mahfud mengatakan bahwa sekitar 200-300 hektarenya digunakan untuk kompleks pesantren Al Zaytun, dan 1.000 hektare sisanya untuk pertanian dan lain sebagainya.

"Ini juga diduga modus pencucian uang. Dari hasil analisis, sekarang kami tingkatkan ke pemeriksaan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip Minggu, 16 Juli 2023.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Menko Polhukam mengaku akan memeriksa sebanyak 295 sertifikat hak milik (SHM) tanah. Dimana, terdapat 107 sertifikat tanah atas nama Abdul Samad atau Panji Gumilang.

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

"Sisanya ya seperti misalnya untuk anaknya istrinya, dan untuk orang-orang dekat terkait dengan keluarga ini. Sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Dari sejumlah bukti dan hasil analisa sementara itu, kata dia, sebenarnya masih akan banyak lagi hal yang bisa ditemukan dan ditelusuri dari besarnya sumber daya yang dimiliki Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Terlebih, lanjut dia, dugaan awal telah mengarahkan pemeriksaan pada sejumlah aspek pidana, seperti dugaan penipuan, pidana penggelapan, pencucian uang, pelanggaran undang-undang yayasan, dan lain sebagainya. Tentu masih banyak yang bisa ditemukan dari itu, tapi ini sekedar untuk memulai proses hukumnya.

"Di situ nanti akan ada pidana penipuan, pidana penggelapan, lalu pencucian uang, pelanggaran undang-undang yayasan dan sebagainya, nanti masuk di sini tindak pidananya. Belum lagi nanti tindak pidana lain yang masyarakat sudah mulai melaporkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya