Lukas Enembe Dibantarkan Lagi, Hakim Putuskan Sidang Dilanjutkan Awal Agustus 2023

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe karena harus menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan untuk mendengarkan second opinion ihwal kondisi kesehatan Lukas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya tanggal 1 (Agustus 2023), hari Selasa ya, mudah-mudahan dokter dari IDI juga bisa (hadir), supaya maksudnya waktu itu kita bisa gunakan untuk mengambil keterangan dari second opinion dari IDI ya," kata Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.

Hakim Rianto kemudian mengetuk palu sidang. Lukas sendiri tak sempat hadir pada sidang hari ini. 

Dipanggil KPK Pekan Depan, Segini Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai. Akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa atau pasien atas nama Lukas Enembe," kata Rianto.

Tersandung Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Akan Direhab

Diketahui, pembantaran penahanan Lukas ini kedua kalinya selama proses persidangan.

Ketua hakim Rianto meminta tim jaksa KPK menyiapkan second opinion atau pendapat kedua terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Majelis hakim mengatakan jaksa bisa meminta second opinion ke IDI.

"Ini kan persidangan menjadi tidak lancar karena memang bukan disengaja tapi karena kesehatan dari terdakwa seperti inilah yang kita dapatkan sesuai dengan rekam medis,” kata hakim Rianto.

Dia melanjutkan, “Jadi untuk majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya sebelum pemeriksaan ini kita dilanjutkan ke acara sebagaimana berita acara pemeriksaan yang lalu untuk pemeriksaan saksi, kami meminta, majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI.”

Pada perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa KPK menyebut suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya