Komisi Yudisial Usul 3 Hakim Tunda Pemilu Dijatuhi Sanksi Etik 2 Tahun

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi etik terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Ketiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu dihukum non-palu selama 2 tahun.

Majelis hakim yang dimaksud yakni hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,”kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi awak media, Senin, 17 Juli 2023. 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Namun Miko tak merinci putusan dalam sidang etik tersebut. Miko memastikan salinan putusan sudah diserahkan KY kepada pelapor dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Untuk diketahui, pimpinan KY memutuskan usulan itu pada 27 Juni 2023. Enam orang yang mengusulkan putusan tersebut yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Namun usulan tersebut baru berkekuatan hukum apabila ditindaklanjuti oleh MA.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza
Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Dirjen PSP Kementan Bilang SYL Tak Pernah Minta Uang, Hakim Ingatkan Jangan Menyusahkan Diri

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Ali Jamil Harahap menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024