Bisnis Panji Gumilang Kembali Disegel Pemerintah karena Tak Berizin

Satpol PP Pemkab Indramayu menyegel penggergajian kayu milik Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel unit usaha penggergajian kayu milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, AS Panji Gumilang, Kamis, 20 Juli 2023. Salah satu dari gurita bisnis Panji Gumilang itu disegel pemerintah setempat karena belum berizin. 

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Bisnis penggergajian kayu itu berlokasi di pinggir pantai utara, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dekat galangan kapal milik Panji Gumilang yang belum lama ini juga disegel Pemkab Indramayu karena tak mematuhi aturan.

"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," kata Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Satpol PP Pemkab Indramayu menyegel penggergajian kayu milik Panji Gumilang

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu menyegel galangan kapal tradisional yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. 

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Pusat pembuatan kapal tradisional milik Al Zaytun yang berada di bibir pantai utara Jawa itu, di dalamnya terdapat dua kapal besar milik Panji Gumilang. Galangan kapal tampak sepi, tidak ada aktivitas berarti, hanya terdapat beberapa pekerja kebersihan dan penjaga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan. 

Sehingga, kata dia, pihaknya harus melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha. 

"Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi soal Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah," tegas dia.

Diketahui, di dalam galangan kapal itu terdapat dua kapal penangkap ikan dengan berat 480 gross ton tersebut dibuat selama satu tahun setengah sebelum akhirnya disegel pemerintah pada Oktober tahun lalu. 

Menurut penjaga, kapal besar dengan tinggi 7 meter, lebar 14 meter dan panjang 48 meter tersebut akan digunakan untuk menjaring ikan guna memenuhi kebutuhan santri Al Zaytun. Namun, sejak tahun lalu, proses pengerjaan terhenti setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah.

Selain terdapat dua kapal besar, di bangunan milik Al Zaytun itu juga terdapat sejumlah alat berat seperti crane dan bekho, hingga kini, proses perizinan galangan kapal masih dalam proses dan dilengkapi.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya