Kompolnas ke Aipda M Tersangka TPPO: Tidak Ada Ampun Bagi Orang itu di Kepolisian

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota polisi Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ujar Poengky kepada wartawan, dikutip Minggu, 23 Juli 2023.

"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," lanjutnya.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Kata Poengky, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.

"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," ucap Poengky.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Menurutnya, Aipda M itu memang sudah selayaknya disingkirkan dari anggota kepolisian. Karena perilakunya itu sudah mencoreng nama baik Polri.

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," tukasnya.

Sebelumnya, Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan untuk pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.

"Ada anggota Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Tapi, soal sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanksi yang bakal dikenakan.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya