Belum Ada Tersangka dalam Kasus Al Zaytun, Kapolri: yang Jelas Progres Jalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan dari kasus pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Meski belum ada penetapan tersangka pada pihak mana pun, namun Listyo menyebut bahwa penyidikan kasus Panji Gumilang tetap berjalan. 

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

"Yang jelas progres jalan," kata Listyo setelah menghadiri acara HUT Bhayangkara ke-77, di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Listyo juga membeberkan bahwa penetapan tersangka akan sesuai prosedur dan memiliki hal teknis. Itu sebabnya, hal tersebut akan dia sampaikan di waktu yang memang tepat. 

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, jadi nanti semua akan kita sampaikan pada saatnya. Tapi yang jelas, semuanya progres jalan." 

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

Selain itu, terkait kasus Panji Gumilang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, jugs merespons pernyataan Dahlan Iskan terkait rekening milik Al Zaytun yang diduga diblokir oleh PPATK. 

Dahlan mengaku bahwa dirinya bertemu dengan wali murid, yang mengatakan bahwa rekening Al Zaytun diblokir. Namun, Mahfud dengan tegas membeberkan bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Di tulisan Pak Dahlan Iskan di ini disebut, Pak Dl ketemu wali murid di Al Zaytun yang menyatakan tidak bisa transfer uang sekolah anaknya karena rekening Al Zaytun diblokir. Ini pasti bagian dari hoaks," tegas Mahfud dalam Twitter pribadinya, pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Mahfud juga menyebut bahwa jika PPATK melakukan pemblokiran pada rekening Al Zaytun, maka seharusnya mentransfer uang masih dapat dilakukan. 

"Kalau diblokir PPATK: hanya tidak bisa debet, kalau transfer bisa," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya