Jamintel Kejagung Ingin Ada Langkah Strategis Pengamanan Pemilu 2024

Jamintel Kejaksaan Agung, Amir Yanto
Sumber :
  • istimewa

Jakarta –  Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Amir Yanto mensosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Menurut dia, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah.

Selain persoalan pengamanan pembangunan strategis, kata dia, seluruh jajaran intelijen kejaksaan baik pusat maupun daerah perlu menentukan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Kolaborasi dengan bidang lain untuk melaksanakan langkah strategis terkait pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Amir melalui keterangannya pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kemudian, lanjut dia, mengoptimalkan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan yang dapat menyajikan informasi/data yang berisi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT), rekomendasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan pengamanan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Selanjutnya, mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan membuat banner, spanduk dan pembuatan video yang bisa ditampilkan di publik dengan tema terkait anti money politic, netralitas ASN, anti SARA serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Surat edaran ke daerah sebagai pedoman terkait pembuatan banner atau spanduk agar terjadi keseragaman dan tidak membuat kreasi masing-masing,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya