Besok, Bareskrim Panggil Lagi Panji Gumilang

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, 27 Juli 2023.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023. Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang.

"Kami memanggil atau mengundang dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan," kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

Selanjutnya, kata dia, penyidik melaksanakan gwlar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga, lanjut Djuhandani, penyidik menaikkan kasus tersebut tahap penyidikan.

"Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya," ujarnya.

Setelah itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, kata dia, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

"Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya