Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Medan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual terhadap anak usia 4 tahun di Medan, Sumatera Utara secara tuntas.

Cara Polri Buat Hilangkan Trauma Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar

“Lagi-lagi, kita mendengar kasus viral soal tindakan kriminal terhadap perempuan. Khusus kasus ini, saya meminta Pak Kapolda Sumut agar segera memerintahkan jajarannya mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juli 2023.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Bantah 3 DPO Kasus Vina Anak Anggota Polri, Kombes Jules: Korban Eki yang Anak Polisi

Selain itu, Sahroni yang merupakan Anggota Fraksi Partai NasDem ini meminta kepolisian untuk menindak pelaku KDRT terhadap korban karena mengalami trauma yang dalam. Jika memang tidak bisa ditindak secara pidana, lanjut dia, setidaknya korban mendapatkan layanan hukum dan pemulihan trauma yang memadai.

“Pelaku KDRT, kita ketahui adalah orang-orang terdekat korban sendiri. Ini sangat biadab. Polisi harus mengusut walaupun kejadiannya sudah lama. Bisa dengan disambungkan ke lembaga terkait, dan lain-lain,” ujarnya.

Pemuda Ditelanjangi di Hotel Usai 'Kegep' Ngamar dengan Istri Orang

Menurut dia, fenomena laporan baru ditindak polisi setelah kasus viral ini membuatnya sangat gerah. Jangan sampai, kata dia, ada lagi narasi-narasi soal anaknya disuruh bersaksi langsung karena hal ini sangat memalukan institusi Polri.

“Kita sudah sangat bosan mendengar kejadian baru ditindak polisi setelah kasusnya viral. Padahal Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berupaya sangat baik untuk terus memperbaiki citra Polri. Jadi Polda Medan dan jajaran harus reaktif bekerja di lapangan” pungkasnya.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Diketahui, kasus ini diungkap akun media sosial @nayya_annesa yang merupakan ibu korban, dimana Nayya awalnya mengalami KDRT dari ipar, ayah mertua dan suaminya. Dalam kondisi hamil anak ketiga, Nayya diceraikan dan diusir sehingga harus tinggal di kos-kosan. 

Pada akhir November 2021, Nayya dihadapkan dengan kenyataan bahwa anak perempuannya yang berusia 4 tahun diperkosa oleh bapak kos dan temannya. Akhirnya, Nayya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan tahun 2021. Tapi, laporannya malah tidak direspons karena harus korban yang bersaksi secara langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya