MUI: Ulama dan Umat Mengiringi Langkah Polri untuk Mengawal Proses Hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusivitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Foto/VIVA)

Photo :
  • vstory

"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," kata Katib Suriyah Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam itu.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Pintu masuk pondok pesantren Al Zaytun.

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya