Kanit PPA Polres Tebo Akui Minta Uang Penangkapan, Dipatsus Propam Polda Jambi

Ilustrasi/Anggota Propam Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Jambi – Kepala Unit atau Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo, Aipda Ari Wahyudi terbukti bersalah meminta uang penangkapan atas viralnya oknum polisi minta bantu dana penangkapan pelaku pemerkosaan kepada orang tua korban.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Aipda Ari Wahyudi oleh Bid Propam Polda Jambi atas tuduhan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.  

"Ya Kanit PPA terbukti bersalah atas permintaan bantuan dana terhadap ayah korban pemerkosaan dalam penangkapan pelaku pemerkosaan di Kota Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kabid Humas mengatakan Bid Propam Polda Jambi awalnya memeriksa tiga personel Sat Reskrim Polres Tebo. Dari tiga personel yang diperiksa, satu orang yakni Kanit PPA Aipda Ari Wahyudi, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu kanit PPA.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution
Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Kita telah tempatkan (Kanit PPA) pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya
 
Kombes Mulia menegaskan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono berkomitmen untuk menindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. 

"Ketegasan tersebut dari Kapolda Jambi, jika ada personel lagi merusak citra Polri akan ditindak tegas," tuturnya. 
 
Sebelumnya, Lil Mutakim, ayah korban pemerkosaan warga Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, dipanggil Propam Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait oknum PPA Polres Tebo minta penangkapan pelaku pemerkosaan di Kota Jambi.

Hal itu dibenarkan oleh Lil Mutakim kepada VIVA mengatakan, setelah proses pemeriksaan di Polres Tebo terkait kelengkapan berkas laporan pemerkosaan, ia langsung dipanggil Propam Polda Jambi guna pemeriksaan terkait oknum PPA yang minta Dana penangkapan pelaku pemerkosaan.

"Ya benar, saya dipanggil propam Polda Jambi senin sore ini juga dan sekarang lagi dijalan menuju Polda Jambi," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut setelah viralnya okum PPA Polres Tebo minta dana untuk penangkapan pelaku pemerkosaan di Kota Jambi sekitar dua minggu lalu.

"Jadi saya ditelfon oleh Kanit PPA Polres Tebo seraya minta bantu-bantu Dana penangkapan pelaku pemerkosaan di Kota Jambi," jelasnya

Diketahui, PH (16 tahun) warga Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi diperkosa oleh seorang pria inisial MF, 19 tahun warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tepat hari Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wib di jalan Padang Lamo, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Atas laporan tersebut, tepat Jum'at 28 Juli, 2023 sekitar pukul 18.30 wib pelaku langsung ditangkap di Kota Jambi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya