Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP

Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean
Sumber :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Jakarta - Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean diam-diam juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut dibuat kemarin, Selasa 1 Agustus 2023.

"Betul (Ferdinand buat laporan)," kata Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Kata Ade, dalam laporannya Ferdinand mewakili individu. Bukan cuma Rocky, dalam laporan tersebut juga ada satu terlapor lain. Dia adalah ahli hukum tata negara, Refly Harun. "Yang dilaporkan adalah keduanya," ucap Ade.

Terpisah, Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya.

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

"Betul bahwa saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax yang mengakibatkan kegaduhan. Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," ujar Ferdinand kepda wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pengamat politik Rocky Gerung di Rakernas Partai Ummat

Photo :
  • VIVAcoid/Yeni Lestari

Kata dia, dalam laporan itu keduanya dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan," kata dia.

Bantah Disuruh PDIP

Lebih lanjut Ferdinand mengaku kalau pembuatan laporan ini dilakukan bukan atas perintah dari partainya. Ferdinand diketahui kini jadi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia mengklaim laporan dibuat atas kehendak pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.

"Apa yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menerima laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin kemarin juga coba buat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima. 

Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya