Mahfud MD Akan Koordinasi ke KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal pengajuan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Negara tentu dalam hal ini Kejaksaan, nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Menkopolhukam, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam kasus Gazalba Saleh, kata Mahfud, pelaku utamanya, yaitu Budiman Gandhi Suparman telah divonis 5 tahun penjara. KPK sebelumnya telah menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh telah lengkap.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.

Photo :
  • Youtube Setkab RI

Mahfud menilai pada kasus ini, Gazalba Saleh harus benar-benar dibuktikan apakah memang menerima suap atau tidak. "Misalnya yang Gazalba, itu kan pelaku utamanya Budiman kan sudah divonis 5 tahun, nah ini Gazalba ini terbukti atau tidak, pengadilan tingkat pertama di Bandung menyatakan tidak," ujarnya.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh didakwa menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura, dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya