Wakil Ketua Umum MUI: Saya Mendoakan Semoga Panji Gumilang Tabah

Anwar Abbas MUI, Sidang Perdata Gugutan Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendoakan agar pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tabah setelah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Anwar mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya; yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," kata Anwar.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Anwar mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang. Sebab, menurutnya, masyarakat sudah gaduh sejak dua bulan terakhir.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya