Ahli Pidana Hingga ITE Bakal Diperiksa Soal Laporan Rocky Gerung dan Refly Harun

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta- Polda Metro Jaya masih mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam dua laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Tumpak Hatorangan Tak Takut Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindaklanjut penanganan dua LP tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, diantaranya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung (tengah) berbicara dalam Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.

Photo :
  • ANTARA/Aris Wasita
Kemenhub Buka Suara soal Pesawat Latih Jatuh di Kawasan BSD

Selain melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan memeriksa saksi yang mereka sertakan, polisi bakal meminta keterangan ahli. Para ahli ini diperiksa untuk mencari tahu adakah tindak pidana dalam laporan. Beberapa ahli yang diminta keterangannya adalah ahli pidana sampai ITE.

"Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli. Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," ujar dia.

Atlet Panjat Tebing Indonesia Berjaya di Shanghai, Rocky Gerung: Terima Kasih Jokowi

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menerima laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin kemarin juga coba buat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima. 

Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.

Rocky Gerung (tengah) berbicara dalam Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.

Photo :
  • ANTARA/Aris Wasita

Untuk diketahui, eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean diam-diam juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut dibuat kemarin, Selasa 1 Agustus 2023.

"Betul (Ferdinand buat laporan)," ujar dia kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Kata Ade, dalam laporannya Ferdinand mewakili individu. Bukan cuma Rocky, dalam laporan tersebut juga ada satu terlapor lain. Dia adalah ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya