Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Ditunda, PN Jaksel: Kondisinya Tak Kondusif

Rumah Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta –  Eksekusi rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru ditunda. Semula, rumah itu akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, juru sita sebetulnya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB. 

"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," ucap Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2023.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Meski begitu, juru sita tak bisa masuk ke lokasi. Dia beralasan kondisi di sekitar lokasi tidak kondusif. Selain itu, aparat kepolisian juga tidak ada yang berjaga di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra.

Humas PN Jaksel, Djuyamto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujarnya.

"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," katanya menambahkan.

Djuyamto belum dapat memastikan kapan proses eksekusi yang seharusnya dilaksanakan hari ini, kembali dilaksanakan. Menurut dia, keputusan soal waktu eksekusi akan diputuskan pimpinan. "Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.

Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," ujarnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Djutamto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah tersebut. "Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian putusan dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya