Pengusaha Suryo Bersaksi Secara Online di Sidang Suap Proyek Kemenhub

Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hari ini. 

Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Pejabatnya yang Goda-Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Salah satu saksi yang dihadirkan hari ini yakni seorang pengusaha bernama M Suryo. Suryo telah hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK. Suryo bakal bersaksi secara online atau daring untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).

Pengusaha asal Yogyakarta tersebut, mendapat kekhususan bersaksi secara online dari rumah sakit karena anaknya sedang menjalani perawatan medis. Suryo bakal dimintai keterangannya pada persidangan hari ini bersama istrinya.

Pria Plontos Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Bandara Kolaka

"Jadi ada dua saksi di luar berkas. Suryo sama istrinya," kata salah satu jaksa KPK di Ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pengusaha Suryo dan saksi lainnya, kemudian disumpah hakim untuk memberikan keterangan yang benar dalam perkara ini. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keterangan para saksi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Sekadar informasi, nama M Suryo pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto. Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian.

Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada, 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. 

Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. 

"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin, 19 Juni 2023. 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.

Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya