Nasib Operasional Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Sumber :
  • YouTube: Al Zaytun Official

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengundang sejumlah menteri untuk melakukan rapat koordinasi membahas terkait pondok pesantren Al Zaytun.

Takut Alquran, Mantan Artis Cilik Ini Akhirnya Putuskan Mualaf

Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Adapun yang hadir adalah Menkumham Yasonna Laoly; Menag Yaqut Cholil Qoumas; Mendagri Tito Karnavian; Perwakilan Bareskrim Polri, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro; Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Hasil rapat tersebut, Mahfud menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.

Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong
Pemimpin Muslim Berpengaruh di Dunia Sebut Islamofobia Berawal dari Kesalahpahaman
"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023..

Selain itu, Mahfud mengatakan, Kementerian Agama dan tim diberikan kewenangan untuk membentuk kurikulum baru yang akan diberikan kepada santri dan tenaga pendidik di pondok pesantren Al Zaytun.

"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Tak hanya itu, Mahfud pun memastikan Bareskrim Polri memberikan jaminan keamanan kepasa pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya