Mahfud Minta Bareskrim Tak Hanya Fokus pada Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

Jakarta - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum kepada Panji Gumilang. 

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Pasalnya, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya penistaan agama, melainkan ada tindak pidana umum lainnya.

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya sekedar penodaan agama. Melainkan, ada laporan-laporan lain.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Takut Alquran, Mantan Artis Cilik Ini Akhirnya Putuskan Mualaf
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," ucap Mahfud.

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi  langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," sambungnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III terkait transaksi janggal Rp394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya