Bareskrim Selidiki Kasus Rocky Gerung Terkait Berita Bohong, Bukan Penghinaan Jokowi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengambil alih 13 laporan polisi dengan terlapor Rocky Gerung dari Polda jajaran. Kini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan atas kasus yang menyeret Rocky Gerung tersebut.

Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis, Jokowi: Banyak Keluhan dari Daerah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus yang diselidiki dengan terlapor Rocky Gerung ini terkait dugaan berbuat keonaran dan menyebarkan berita bohong.

“Mohon maaf, yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong dimana termaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Presidential Club Upaya Prabowo Subianto Solidkan SBY, Megawati dan Jokowi

Sementara untuk pelaporan terhadap Rocky Gerung terkait pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengadukan sendiri jika tersinggung atas pernyataan Rocky Gerung terkait ‘bajingan tolol’.

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

Photo :
  • Rocky Gerung Official
Prabowo-Gibran Menang, Relawan: Program Harus Jalan dan Sampai ke Masyarakat

“Yang kita ketahui bersama, kalau pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946,” jelas dia.

Diketahui, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebutkan ayat (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” 

Ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Sementara Pasal 15 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait diserang Rocky Gerung dengan sebutan ‘bajingan’. Menurut dia, apa yang disampaikan Rocky Gerung merupakan hal sepele. “Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Saat ini, Jokowi mengaku lebih fokus pada menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan turun ke masyarakat. Sehingga, ia tidak mau ambil pusing. “Saya kerja aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat. Ia merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya. Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya