Polisi Bantah Gercep Usut Laporan Rocky Gerung, Begini Dalihnya

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta - Polda Metro Jaya membantah kalau pengusutan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkesan cepat. Polisi menegaskan penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemuda Ditelanjangi di Hotel Usai 'Kegep' Ngamar dengan Istri Orang

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasca laporan polisi diterima, yang dilakukan yaitu mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu. Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Polisi Terbitkan DPO 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

Photo :
  • Rocky Gerung Official

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," katanya.

Respons Polda Metro Soal Kabar DPO Kasus Vina Cirebon Ada di Jakarta

Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya