Tahanan Keluhkan Hidup Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Ini

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Puluhan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat kepada pengacara hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona karena kliennya kerap melakukan hal jorok di dalam kamar Rutan KPK. Dalam surat itu, Lukas Enembe buang air kecil di kursi dan tempat tidurnya dan tidak dibersihkan.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah juga telah menerima surat yang dikirimkan ke Petrus. Surat itu diketahui ditulis oleh seorang tahanan yang mewakili 19 tahanan lain atas perilaku Lukas Enembe.

"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni Rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Photo :
  • Antara

Ali menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, lembaga antikorupsi itu akan berkoordinasi langsung dengan penjaga Rutan.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," jelasnya.

Petugas Rutan pun dikatakan Ali bahwa telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, pemeriksaan berkala sudah dilakukan kepada Lukas Enembe.

"Petugas Rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan," ucap Ali.

Selanjutnya, sesuai dengan permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pengacara dan keluarga untuk tetap mengingatkan Lukas soal kesehatan. Terutama dalam hal minum obat dan makan sehari-hari.

"Kami juga harus mengingatkan terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengkonsumsi obat dokter RSPAD dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK," beber dia

"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa membacakan hasil pemeriksaan second opinion IDI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 Agustus 2023. Adapun hasil pemeriksaan tersebut yakni :

1. Saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:

A. Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa

B. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

C. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung

D. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis namun terpaksa dan keluarganya tidak merespons

E. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan

F. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan

G. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik

Jaksa menyebut berdasar hasil pemeriksaan IDI itu, Lukas Enembe tidak mengalami kondisi gawat darurat. Bahkan, IDI menjelaskan bahwa Lukas Enembe bisa melakukan rawat jalan untuk mencegah pemburukan kondisi.

"Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter," kata jaksa.

"Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," tambahnya.

Jaksa juga menjelaskan bahwa menurut hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe bisa berkomunikasi secara dua arah. Memang ada gangguan ringan pada proses berpikir, kendati tidak mengganggu kemampuan menganalisis Lukas Enembe.

"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata jaksa. 

Maka dari itu, beber Jaksa KPK yang mendasar pada kesimpulan hasil pemeriksaan IDI bahwa Lukas Enembe bisa mengikuti persidangan lanjutan.

"Berdasarkan pertimbangan keturunan poin satu dan dua tersebut di atas, tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," ucap jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya