Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ada Sopir Pribadi

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait dengan kasus suap dan gratifikasi, yang dilakukan Gubernur nonaktif provinsi Papua, Lukas Enembe. Adapun sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Dalam pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi guna memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim untuk membongkar kasus korupsi Lukas Enembe.

"Ada berapa saksi?," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 7 Agustus 2023.

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

"Izin yang mulia, hari ini kami menghadirkan 5 orang saksi," kata jaksa.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Adapun kelima orang saksi yang dihadirkan jaksa itu yakni Mikael Kambuaya (Eks kepala dinas PUPR), Benyamin Tiku (Sopir pribadi Piton Enumbi), Darwis (Swasta / orang kepercayaan Piton Enumbi), Rakmat Suminta alias Abbas (Sopir Pribadi Lukas Enembe di Jakarta), dan Rijatono Lakka (Direktur PT Tabi Bangun Papua).

Duduk sebagai terdakwa, Lukas Enembe kini mengikuti sidang dengan memakai alas kaki. Berbeda dengan sidang sebelumnya.

Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya