Lukas Enembe Klaim Dirinya Bekerja Paling Jujur di Papua

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JakartaGubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, membantah dirinya telah menerima gratifikasi dan pelbagai macam sebutan dalam kasus korupsi, yang dituduhkan terhadap dirinya. Padahal, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apapun namanya," ujar Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.

Bahkan, Lukas mengklaim bahwa dirinya adalah orang yang paling jujur dalam bekerja di Papua. Hal itupun dikatakan Lukas dengan nada tinggi dan tegas.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

"Saya orang yang kerja paling jujur di Papua," kata Lukas.

Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Provinsi Papua nonaktif, Lukas Enembe, dengan nilai Rp 46,8 miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya