Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura Sebelum KPK Minta Terbitkan Red Notice

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

JakartaPolri mengatakan bahwa buronan kasus korupsi Harun Masiku masih berada di Indonesia. Meskipun, sebelumnya Harun Masiku sempat melakukan perjalanan ke Singapura.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan Harun Masiku melakukan perjalanan ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun, satu hari setelahnya yakni 17 Januari 2020, Harun Masiku kembali ke Tanah Air.

"Saat itu, Polri dalam hal ini Divisi Hubinter dan Interpol belum dimintai tolong oleh KPK. Belum dikontak KPK untuk perburuan," ujar Krishna kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Setelah itu, KPK baru meminta bantuan Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. Polri lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap eks caleg dari PDIP itu. 

Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” ucapnya.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan buron kasus korupsi Harun Masiku masih berada di Indonesia. 

Hal tersebut dikatakannya demi menepis informasi yang beredar bahwa Harun Masiku ada di negara tetangga, Kamboja.

Krishna menjelaskan, mengapa saat ini Harun Masiku masih ada di Indonesia. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan data perjalanan bahwa terdeteksi Harun Masiku ada di dalam negeri.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar Krishna kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Senin 7 Agustus 2023.

Ia juga menjelaskan, Harun Masiku memang sempat pergi keluar negeri. Namun, kepergiannya itu tidak memakan waktu lama dan langsung kembali ke Indonesia. Maka dari itu, Krishna memastikan bahwa Harun Masiku tidak bersembunyi di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status tersangka untuk Harun Masiku diumumkan KPK pada Januari 2020. 

Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW. Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan KPK saat itu Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. 

Namun, sejak OTT itu, Harun Masiku sudah hilang tak ada kabar. KPK ketika itu mengimbau agar Harun Masiku menyerahkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya