Satgassus Polri: Seharusnya KPK Mudah Tangkap Harun Masiku

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta – Mantan Penyidik KPK yang kini menjadi Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menyebut bahwa jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan imigrasi, maka seharusnya secara logika KPK bisa dengan mudah menangkapnya. 

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Sebab, kata dia, KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membututi, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait buronnya Harun Masiku untuk dimintai keterangan. Bahkan bisa melakukan penyadapan terhadap nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku dan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terkait Harun Masiku.

“Gerakan penyidik KPK tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku dimanapun berada,” kata Yudi kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Hal ini, lanjut Yudi, berbeda ketika Harun Masiku berada di luar negeri, sebab Yurisdiksinya sudah berbeda, sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak Harun Masiku.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Menurut Yudi, kurang lebih 3,5 tahun, Harun Masiku buron tentu sudah di luar batas kewajaran. Apalagi jika masih memiliki keluarga di Tanah Air. 

Sementara dari sisi logika hukum, Yudi mengasumsikan jika Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis, tentu bisa jadi dia sudah bebas karena walau tidak bersedia menjadi justice Collaborator ataupun membongkar fakta terkait suap komisioner KPU, Harun akan tetap mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut. 

“Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini. 

Yudi lebih jauh menjelaskan, tentu selama pelarian, Harun Masiku membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan untuk makan. Menurutnya, ini yang menjadi pertanyaan apakah mungkin Harun Masiku mempunyai uang banyak hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pihak lain. 

“Selain itu juga ada tanda tanya jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai harun masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut, jika pun Harun masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar tentu akan riskan terbongkar penyamarannya sebab wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan,” kata Yudi yang kini menjadi tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. 

Kalender 2021 bergambar wajah Harun Masiku.

Photo :
  • Twitter/RaisaTjokrodnta

Yudi yang telah berpengalaman terlibat dalam penangkapan buronan KPK ini lantas mendorong agar Harun Masiku menyerahkan diri, lalu kembali ke kehidupan normal.

“Kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya hadapi saja proses hukum,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya