Profil 3 Majelis Hakim yang Kompak 'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo Cs
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo mendapat potongan hukuman yang sejatinya adalah hukuman mati dengan dipimpin oleh lima orang Majelis Hakim.
Ferdy Sambo menjalani sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 8 Agustus 2023. Sidang pun digelar secara tertutup.
"Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Tak hanya mantan Kadiv Propam Polri yang jalani sidang kasasi di MA. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang di MA. Putri juga mendapat potongan hukuman menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal menjadi 8 tahun bui dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun bui.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
Profil Ketua Hakim Majelis Kasasi di MA, Suhadi
Ketua Majelis MA, Suhadi
- Twitter @Humas_MA
Usut punya usut, Suhadi yang bertindak sebagai ketu hakim sidang kasasi Ferdy Sambo adalah seorang Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Karirnya melesat sejak bulan November 2011 silam. Pada tahun itu, Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung. Suhadi seorang hakim yang mulai mengawali karirnya lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979. Kemudian, dia diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah bertugas selama tujuh tahun lamanya, Suhadi pun akhirnya di mutasi ke PN Klungkung tepatnya pada tahun 1990. Alumnus Fakultas Hukum UII tahun 1978 itu akhirnya menjalani tugas sebgai hakim selama lima tahun.
Seorang ayah anak tiga ini telah menjalani tugas sebgai hakim selama 12 tahun lamanya. Lantas ia pun mendapatkan sebuah promosi untuk naik jabatan menjadi Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan).
Tak berhenti di situ karir Suhadi, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Manna hanya singkat dengan masa jabatan satu tahun. Kemudian dia, menjabat sebagai Panmud Pidana Khusus MA periode 2007-2010, di tahun berikutnya yakni tahun 1996, Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Takengon, Aceh.