Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Langsung Diteliti Jaksa

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Bareskrim Polri atas tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.

Ketut mengatakan, berkas kasus itu akan diteliti oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Apabila sudah lengkap, pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti bisa segera dilakukan.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan peenyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online
Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Saksi Blak-blakan soal Proyek 2.000 Baju Koko di Kementan di Bawah Pimpinan SYL

Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengatakan bahwa dirinya pernah diminta untuk mengadakan sebuah proyek baju koko di Kementan RI di bawah pimpinan SYL.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024