Kapan Rocky Gerung Diperiksa? Ini Jawaban Bareskrim

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers
Sumber :
  • Rocky Gerung Official

Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung nantinya bakal diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri terkait laporan sejumlah pihak, usai pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sebelum sampai ke sana polisi memeriksa pihak lain dulu.

Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 16 Agustus 2023.

Kata dia, penyidik masih mengumpulkan bukti rekaman video hingga hasil analisa yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik (Labfor) Polri. Dirinya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini total sebanyak 50 saksi dan lima saksi ahli dari 26 laporan polisi (LP) yang ditarik dari Polda ke Bareskrim Polri.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Karena kami juga masih menunggu sebelum kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku. Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan, karena Polda Polda dengan adanya 26 LP ini. Tentu saja melaksanakan pemeriksaan- pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan," kata dia.

Pengamat politik Rocky Gerung di Rakernas Partai Ummat

Photo :
  • VIVAcoid/Yeni Lestari
Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya