Respons PDIP Kadernya Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi

Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas tersangka korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto prihatin setelah koleganya separtainya, Ismail Thomas ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis Capai-Rp 300 Triliun

"Kami kan pasti prihatin, kan teman. Beliau teman baik. Dah itu dulu saja," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kejagung menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI berinisial IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 dalam kasus korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Sindiran Nurul Ghufron KPK ke Hakim yang Kabulkan Pembebasan Gazalba Saleh dari Tahanan Korupsi

Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas tersangka korupsi

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis menyebut Ismail Thomas atau IT membuat dokumen palsu perizinan pertambangan.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

“Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” kata Ketut, Selasa kemarin.

Diterangkan Ketut, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya

KPK mengatakan bahwa status hakim agung nonaktif Gazalba Saleh masih sebagai tersangka meski Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan Gazalba.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024