Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Sampai 30 September

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 40 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Sementara, kata Ramadhan, pengembangan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Panji Gumilang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Bendahara Madrasah Al-Zaytun yakni SM, M dan NH.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

“Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH),” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan telah dilakukan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan beberapa saksi lahi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan.

“Serta melakukan pendalaman terhadap pihak Madrasah terkait penyalahgunaan Dana BOS,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kini, Panji Gumilang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penahanan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, jam 02.00 WIB.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan melalui keterangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya