Melanggar Merek, Bea Cukai Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan di Bekasi

Bea Cukai dan P&G Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan
Sumber :
  • VIVA: Surya Aditiya

Bekasi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Procter & Gamble (P&G) memusnahkan sebanyak 800.000 pisau cukur tiruan di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Analis Subdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, Andri Rizqia Indrawan mengatakan, Ratusan pisau cukur tiruan tersebut dimusnahkan lantaran telah melanggar merek dagang Gillette 3D yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Analis Subdit Kejahatan Lintas Negara DJBC Andri Rizqia

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya
Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai menemukan tiruan dari produk P&G yakni Gillette, tiruannya itu diberi nama Getlitey,” ujar Andri Jumat, 25 Agustus 2023 siang.

Petugas Bea Cukai, kata Andi, menemukan sebanyak ratusan ribu pisau cukur tiruan tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah Pada bulan Desember tahun 2022 lalu.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Menurutnya, pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan setelah P&G mendaftarkan desain 3D Gillette berupa bentuk dan warnanya ke DJBC dan DJKI, sehingga ketika ditemukan produk serupa dengan desain dan warna yang mirip maka akan dilakukan penindakan.  

“Bentuk dan warna khas Gillette itu didaftarkan ke DJKI dan ke DJBC, jadi saat ada barang yang mirip dengan produk yang didaftarkan, otomatis kami diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan,” kata dia

Setelah dilakukan penegahan, lanjut Andi, Bea Cukai memanggil pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan serta cek fisik barang didampingi oleh hakim dari pengadilan niaga, DJKI dan Kepolisian.

Bea Cukai dan P&G Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan

Bea Cukai dan P&G Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya

“Hasil pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa betul tidak ini barang telah melanggar Undang-Undang merek dagang, jika terbukti, pelanggaran itu kemudian dilakukan penetapan oleh pengadilan niaga,” pungkasnya

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual juncto –

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya