Deretan Penghargaan Ferdy Sambo yang Bikin Batal Dihukum Mati

Penampakan Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Ditjen PAS Kemenkumham

Jakarta – Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI (MA) telah memberikan korting hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup penjara. Diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Ternyata, berubahnya putusan hukuman mati menjadi seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ini karena berbagai pertimbangan majelis hakim kasasi. Salah satunya, Terdakwa Ferdy Sambo telah mengabdi sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hampir puluhan tahun dengan berbagai prestasi dan jabatan yang diembannya.

Terakhir, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua. Nah, hal-hal seperti ini tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis yang menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Penampakan Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Ditjen PAS Kemenkumham

Dalam putusan Ferdy Sambo dari Mahkamah Agung, bahwa sejalan dengan amanat Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis putusan Ferdy Sambo dari MA dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.

Maka dari itu, pertimbangan tersebut bisa dijadikan pedoman agar Ferdy Sambo mendapat hukuman lebih ringan dari pidana mati menjadi seumur hidup. 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo saat membacakan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Namun, Hakim Wahyu membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri serta perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” katanya.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, Ferdy Sambo sudah memamerkan sederet prestasinya sebagai Anggota Polri dalam pledoinya. Ia mengaku sudah puluhan tahun mengabdi menjadi Anggota Polri, hingga akhirnya dianugerahi penghargaan dua kali oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, Ferdy Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan jabatan Koorspripim Polri pada 7 Agustus 2019. Penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2019 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Kedua, Ferdy Sambo mendapat anugerah kembali Piagam Kehormatan Presiden Joko Widodo dengan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Adapun, penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres RI Nomor: 131/TK/tahun 2021, tertanggal 23 Desember 2021.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sambo pada Selasa, 24 Januari 2023.

Selain itu, Ferdy Sambo memamerkan sejumlah prestasinya selama menjadi anggota polri diantaranya berhasil meraih 6 pin emas Kapolri. Penghargaan itupun didapat Sambo ketika berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang ditangani Polri. "Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," kata Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya