Siasat Rafael Alun Beli Aset Harta Pakai Nama Ibu, Istri dan Orang Lain

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. Dalam dakwaannya, Rafael turut menyamarkan aset hartanya menggunakan nama ibu, istri dan orang lain.

Polisi Ungkap Kejadian Saat Suami Tawarkan Potongan Tubuh Mutilasi Istrinya ke Warga di Ciamis

Diketahui istri Rafael Alun bernama Meike Torondek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain, dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diketahuinya atau patut diduganya harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.

Sebut Kantongi Bukti Perselingkuhan Andrew Andika, Istri: Bukan Cuma 1 atau 2

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan, Rafael menggunakan nama orang lain untuk membeli aset harta berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Adapun tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Srengseng, Jakarta Barat, yang dibelinya atas nama istrinya Ernie Meike.

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi terdakwa tersebut, pada tanggal 24 Maret 2003, Ernie Mieke Torondek mengajukan permohonan pemindahan hak kepada Irene Suheriani Suparman selaku Ibu Terdakwa sehingga akta jual beli dilakukan antara Tafrizal Hasan Gewang dengan Irene Suheriani Suparman sebagaimana AJB Nomor 128/2003 tanggal 01 Mei 2003 dengan harga Rp 64.000.000,00. Padahal berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00," kata jaksa.

Selanjutnya ini daftar aset harta yang dibeli Rafael Alun dengan menggunakan nama istri, ibu dan orang lain.

- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.

- Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.

- Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.

- Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama Ernie Mieke. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2,9 miliar.

- Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta dibayar menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan oleh Ernie Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55 juta.

- Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 10 miliar, yang dibeli pada 31 Januari 2008. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael sebagai pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.

- Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang dibeli tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama ibu Rafael dengan harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.

- Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB tanah itu tertera dengan harga Rp 125 juta. Pembelian tanah dilakukan oleh Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Meike.

- Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman, DI Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000 dengan memakai nama ibu Rafael. Aset ini dibeli pada tahun 2010.

- Dua bidang tanah dengan memakai nama ibu Rafael di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.

- Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo, Yogyakarta, senilai Rp 735 juta yang dibeli pada 2011 dengan memakai nama ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman.

- Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun 2011. Pembelian tanah ini juga menggunakan nama ibu Rafael.

- Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara, yang dibeli tahun 2013. Jual beli ini dilakukan Direktur PT Bukit Hijau Asri Maxi Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu ditulis Rp 159,6 juta. Rafael kemudian memerintahkan rekannya bernama Anak Agung Ngurah Mahendra membayar ke Khem Limangu senilai Rp 1,850 miliar. Setelah itu, aset diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya