Polisi Peringati Artis: Promosikan Situs Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Artis dan influencer yang terbukti mempromosikan situs judi online bisa diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu merujuk Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan mereka juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti artis, selebgram, hingga influencer agar tidak coba-coba mempromosikan situs judi online. Dirinya mengklaim sudah punya data nama-nama artis hingga influencer yang diduga ikut mempromosikan situs judi online, salah satunya WG alias Wulan Guritno.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Vivid.
Sebelumnya diberitakan, artis Wulan Guritno (WG) bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri buntut mempromosikan sebuah situs judi online.
Hal itu menyusul video viral di media sosial TitTok @REPORT.ID, memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online. Namanya website Sakti123. Wulan menyebut website itu adalah website game online yang bersertifikat. Polisi sudah menelusuri terkait promosi situs judi online oleh Wulan.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.