Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis, 31 Agustus 2023. Kedatangan mantan Irjen Kemenristek Dikti itu terkait dugaan kasus korupsi di UNS Solo.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Rektor UNS tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu orang nomor satu di Kampus UNS itu langsung berjalan masuk ke dalam ruangan di Kejari Solo.

Menurut Kepala Kejari Solo DB Susanto, kedatangan Jamal Wiwoho untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Semarang tetapi meminjam tempat di Kantor Kejari Solo.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Kami di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di sini,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejari Solo, Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun ketika disinggung terkait pemeriksaan terhadap Rektor UNS itu, ia mengakui tidak tahu pasti dari pemanggilan atau pemeriksaan tersebut. Pasalnya hal itu menjadi kewenangan dari Kejati Jawa Tengah.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

“Pokoknya kita ini hanya menyediakan tempat. Nanti (informasi) selanjutnya ke Kasi Penkum,” ujar dia.

Seperti diketahui  kasus dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi ke Kejati Jawa Tengah. Hasan melaporkan dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar. Ia juga melaporkan kasus korupsi ini ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hasan sebelumnya melaporkan hasil audit khusus yang dilakukan komite audit WMA UNS tahun anggaran 2022-2023. Hasilnya terindikasi dugaan korupsi sebesar Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS. Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari MWA UNS tetapi anggaran tersebut tetap digunakan.

Selain itu tindakan dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pembangunan di UNS yang mencapai Rp5 miliar. Pengadaan proyek pembangunan tersebut, dikatakan Hasan, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur tender atau melalui penunjukan langsung.

"Total keseluruhan dugaan korupsi itu sekitar Rp57-an miliar dalam kurun waktu anggaran tahun 2022 dan ada juga yang tahun 2023 ini," kata Hasan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya