Tiga Polisi Diperiksa Propam karena Terima Uang 'Damai' dari Tersangka Narkoba
- Antara FOTO.
Pangkep – Tiga oknum anggota polisi Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berurusan dengan Propam. Ketiga anggota Polri itu diperiksa lantaran telah menerima uang suap dari tersangka narkoba.
Informasi yang diperoleh, ketiga oknum anggota yang diperiksa itu yakni, Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian. Ketiganya disebut menerima suap dari keluarga tahanan kasus narkoba inisial J, untuk dibebaskan dari penjara.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin mengatakan, ketiga oknum anggota itu diperiksa Propam lantaran disebut menerima uang agar kasus tersangka narkoba tersebut tidak dilanjutkan atau restorative justice.
"Iya sementara diperiksa Propam. Mereka diduga menerima uang dari tersangka kasus narkoba dari pihak keluarga," kata Syaharuddin saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat 1 September 2023.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tentu akan menindak tegas tiga oknum yang menerima suap itu, jika hasil pemeriksaan nantinya terbukti. "Jika anggota kami terbukti melakukan, jelas akan diberi tindakan tegas," ungkapnya.
Adapun untuk tahanan narkoba yang menyuap, kata Syaharuddin, saat ini masih berlanjut dan sudah masuk tahap dua ke kejaksaan. "Berlanjut, jadi untuk prosesnya sekarang sudah tahap berkas untuk kita serahkan ke tahap dua Kejaksaan, dan Kejaksaan juga sudah melakukan sidang. Dari informasi yang kita dapat kemarin bahwa sudah masuk ke tahap tuntutan," bebernya
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pangkep, Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amir menuturkan, jika ketiga oknum jajaran Polres Pangkep itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Namun, dalam waktu dekat ini proses pemeriksaan akan selesai.
"Iya, Insyaallah pekan depan akan ada hasilnya. Tunggu saja, setelah gelar perkara ini," ungkap Amir.
Kasus suap menyuap ini terungkap setelah adanya keluarga tersangka mempertanyakan kasus pelaku pada Juli 2023. Keluarga tersangka kasus itu masih diproses hingga kejaksaan. Padahal sudah menyerahkan uang damai melalui pengacaranya untuk ketiga oknum polisi tersebut.
Pengacara tersangka narkoba itu menyebutkan jika dirinya menyerahkan duit damai senilai Rp 74 juta yang diterima 3 orang penyidik. Uang itu diberikan sebagai jaminan tersangka lepas dari jeratan hukum. Pasalnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan sudah dalam proses persidangan.