Dugaan Hina Jokowi Disebut Masalah Kecil, Rocky Gerung Tak Terima Diperiksa Mabes Polri

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengamat sosial-politik Rocky Gerung, pada Rabu, 6 September 2022, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Berdasarkan pantauan VIVA, Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri pukul 10.07 WIB. Sedianya pemeriksaan Rocky dijadwalkan pada Senin, namun ditunda hingga hari ini. 

"Saya minta ditunda kemarin Senin, karena saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi, jadi enggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda [sampai] hari ini," ucap Rocky kepada wartawan.

Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di depan awak media, Rocky sempat mempertanyakan mengapa pernyataannya tentang Jokowi dalam satu forum itu dibawa hingga ke Bareskrim Polri. Padahal, kata-kata itu, menurut Jokowi hanyalah masalah kecil. "Kata Pak Jokowi, masalahnya masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar."

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Tapi, dia mengaku rela saja untuk mengikuti proses hukum, lagi pula dia sudah berada di Mabes Polri untuk menjalani agenda pemeriksaan.

Presiden Jokowi buka suara tentang pernyataan Rocky Gerung dengan sebutan yang tak pantas. Menurut dia, apa yang disampaikan Rocky Gerung merupakan hal sepele. “Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Saat ini, Jokowi mengaku lebih fokus pada menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan turun ke masyarakat dan karenanya ia tidak mau ambil pusing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Jokowi.

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 4 Agustus 2023.

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Polri dan 2 pengaduan masyarakat. Rinciannya, di antaranya 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 di Polda Metro Jaya, 3 Polda Sumatera Utara, 3 Polda Kalimantan Timur, dan 3 di Polda Kalimantan Tengah.

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisis laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisis video dan memeriksa beberapa saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya