Soal Dugaan Hina Jokowi, Rocky Gerung Siap Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pengamat politik Rocky Gerung
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Rabu, 6 September 2023. Rocky bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penghinaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

"(Hadir pemeriksaan) jam 10.00 WIB," ucap Rocky saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2023.

Rocky mengatakan ada sejumlah persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan tersebut. Meski demikian, dia tidak mengungkapkan lebih jauh persiapan yang dimaksud.

Temuan Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Selama Mudik Lebaran 2024

"Ada," ujarnya singkat.

Rocky Gerung (tengah) berbicara dalam Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.

Photo :
  • ANTARA/Aris Wasita
WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaannya jadi tanggal 6 September 2023. Sedianya, Rocky Gerung dipanggil pemeriksaan pada 4 September 2023.

"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.

Djuhandani mengungkap alasan pemeriksaan ditunda. Dirinya mengatakan, Rocky berhalangan hadir hari ini. Namun, tidak dirinci kenapa Rocky tidak bisa hadir. 

"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," katanya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Tim Hukum PDIP Jatim melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya