Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap di Pulau Dewata, Bali. Dito pun resmi ditahan mulai hari ini, Jumat 8 September 2023.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat, 8 September 2023.

Adapun penangkapan terhadap Dito Mahendra dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali hari Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Bersama dengan penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata api lainnya yang belum diketahui jenisnya.

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Fakta-fakta Anggota Polresta Manado Tewas di Mampang, Ternyata Ini Penyebabnya

Brigjen Djuhandhani menyampaikan bahwa Dito bakal diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik. Baru setelah itu, akan disampaikan perkembangannya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

Dito Mahendra kerap mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya