Darurat Pornografi, KPAI Desak Hal Ini ke Pemerintah

Ilustrasi nonton film porno.
Sumber :
  • ParentCircle

Jakarta – Maraknya film porno yang saat ini tersebar luas di internet, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa Indonesia sudah menjadi produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

KPAI juga meminta agar Pemerintah memperkuat program literasi digital di masyarakat, khususnya dikalangan anak-anak.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, Indonesia memang sudah memiliki UU Pornografi dan juga UU Perlindungan Anak. Tetapi,  jika dikonfirmasi dengan data yang tercatat di KPAI, masalah pornografi masih menjadi problem utama.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Ilustrasi nonton film porno.

Photo :
  • DailyMail

“Top five-nya adalah anak-anak sebagai korban pornografi,” ucap Ai, pada Selasa, 19 September 2023.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Kondisi ini, sambungnya, bisa menjadi evaluasi bagi negara untuk meningkatkan keseriusannya dalam memberantas pornografi.

Seperti kasus baru-baru ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, mengenai penangkapan pelaku pembuat film dewasa yang memiliki rumah produksi di Jakarta Selatan.

Sebelumnya juga pada awal Agusutus 2023, Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak. Kasus tersebut tentu berdampak serius pada kehidupan sosial dan psikologis anak-anak yang menjadi korban.

"Ini baru beberapa kasus yang berhasil diungkap, sehingga kami berkepentingan mengetahui sejauh mana produksi konten itu. Menyasar pada pasar anak-anak, atau mungkin merekrut aktor-aktor anak? Tidak boleh berhenti dari sekadar membongkar proses pornografi, tetapi harus diusut sampai ke akar,” tegas Ai.

Menurutnya, pemahaman akan akar masalah yang mendasari maraknya sebuah konten pornografi juga diperlukan. Selain UU dan literasi digital, integrasi pendidikan seksual di sekolah juga harus dilakukan secara masif.

"Termasuk di sektor pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dari Kominfo yang bertanggung jawab atas literasi digital.”

Hal lain, yang juga sangat penting adalah menghentikan penyebaran konten-konten pornografi. Kemenkominfo diharapkan memperkuat pengawasan terhadap konten pornografi di situs-situs dan media sosial tanpa harus menunggu kasusnya terbongkar oleh kepolisian.

KPAI berharap masyarakat juga aktif melaporkan konten pornografi yang ditemukan.

“Penegakan hukum mulai dari ranah kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang memberantas konten pornografi juga harus ditegakkan”, ujarnya.

Senada dengan KPAI, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan pornografi telah menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas untuk diumbar atau dieksploitasi.

Komnas Perempuan mencatat, dalam kasus pornografi perempuan merupakan kelompok paling rentan direviktimisasi.

Bagi Rainy, pembuatan konten porno ini sangat terkait dengan hukum penawaran dan permintaan. Sebab itu pembuatan-pembuatan konten tersebut dapat diselesaikan jika tidak ada peminatnya.

“Sebab itu literasi digital merupakan hal penting di era digital ini. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pendidikan publik terkait kesadaran dan kecerdasan digital, dimulai dalam keluarga,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya